"Jika pemilik barang masih tetap memakai atau menggunakan perangkat frekuensi radio secara ilegal, maka akan diproses lebih lanjut," tegasnya.
Selain dihadiri petugas gabungan dan Forkopimda Kabupaten Gowa, proses pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah perwakilan organisasi radio amatir di Sulawesi Selatan.
"Kami juga melakukan pemusnahan sembari melakukan Meeting Zoom bersama Ditjen SDPPI," terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara penghancuran fisik menggunakan palu dengan dipukul oleh kepala balai dan tamu undangan.
Selanjutnya pemusnahan dilanjutkan dengan cara dilindas mobil penggilas lalu kemudian dibakar di tong yang telah di siapkan.(itg/ask)
Load more