Palopo, tvOnenews.com - Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Palopo dan Mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, tercatat belum lunas pajak. Mobil dinas dengan nomor polisi DP 4 F (Kajari Luwu) dan DP 4 E (Kajari Palopo) pada aplikasi Bapenda Sulsel, tercatat menunggak pajak.
Pada aplikasi Bapenda Sulsel, mobil dinas Kajari Palopo, jatuh tempo tanggal 8-2-2022, dengan masa berlaku STNK 8-2-2023, sementara mobil dinas Kajari Luwu, jatuh tempo tanggal 6-10-2022 dengan masa berlaku STNK tanggal 6-10-2026.
"Nanti kami cek," kata IPTU Kamal, Kepala Unit Registrasi Kendaraan pada Kantor Samsat Palopo, Senin (26/6/2023).
Menanggapi itu, Nurlan, warga Palopo, menyayangkan tunggakan pajak kendaraan para penegak hukum. Harusnya kata dia, keduanya menjadi contoh warga negara yang taat pajak, apalagi mobil dinas ada anggarannya tersendiri.
"Masa iya sekelas Kajari mobil dinasnya mati pajak, ini sulit dipercaya," kata Nurlan.
Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo, Yanto Musa, mengarahkan untuk menanyakan ke bagian keuangan.
"Informasi terkait itu, konfirmasi kebagian keuangan," kata Yanto Musa, singkat.(Has/ask)
Load more