Beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu dilakukan atau tepatnya pada Kamis (22/6), warga sekitar datang di rumah korban dan mencium bau busuk.
Setelah di cek, ternyata mayat Sabir telah terbungkus kasur dengan kondisi mengenaskan. Warga pun melaporkan kejadian itu di polisi.
Saat ini, polisi telah menangkap istri Sabir berinisial RE dan selingkuhan RE berinisial AL.
Keduanya dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (emr/muu)
Load more