Bombana, tvOnenews.com - Sejumlah fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan suami yang dilakukan oleh istri dan selingkuhannya di Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Korban dalam kasus pembunuhan berencana ini bernama Sabir, seorang petani asal Kabupaten Bombana.
Pelaku pembunuhan dua orang berinisial RE (istri korban) dan seorang pria berinisial AL (selingkuhan istri korban).
Keponakan korban Sabir berinisial S saat dikonfirmasi mengatakan, ia dan keluarga besarnya tidak pernah menyangka, pamannya (Sabir) akan tewas dengan kondisi tragis di tangan istri tercinta (RE) dan selingkuhannya (AL).
Namun, sebelum korban tewas, S dan keluarganya telah mendapat informasi dari Sabir sendiri, bahwa istrinya berinisial RE ternyata menjalin hubungan asmara alias selingkuh dengan AL.
Tetapi, Sabir berusaha mengalah demi mempertahankan keluarganya.
Puncak kemarahan pamannya terjadi saat Sabir mengetahui adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh RE kepada AL yakni RE kerapkali mengirimkan sejumlah uang hasil keringat Sabir kepada selingkuhannya (AL).
"Fakta utamanya adalah si istri ini sering tranfser uang ke selingkuhan dan dibuktikan dengan beberapa bukti transferan," kata S, Minggu (2/7/2023).
Tak terima dengan sikap istrinya yang telah berani membiayai selingkuhannya, Sabir pun memilih membatasi jatah keuangan kepada istri.
Karena sering membatasi jatah uang itulah yang menjadi motif awal istrinya bersekongkol dengan selingkuhan untuk membunuh Sabir.
Seringnya terlibat pertengkaran, RE kemudian membujuk 3 anaknya untuk meninggalkan suaminya seorang diri di rumah.
RE dan anak-anaknya pun tinggal di rumah orangtuanya di salah satu desa di Kecamatan Poleang Utara, Bombana.
"Sudah sekitar 10 harian pelaku tinggalkan rumah karena memang sudah cekcok," bebernya.
Informasi yang dihimpun, RE dan AL ternyata bertemu dan telah lama menjalin asmara saat mondok di salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Kolaka.
Namun, kisah cinta keduanya kandas di tengah jalan, sebab pada tahun 2015 silam, RE menerima pinangan dan memilih menikah dengan Sabir.
Beberapa tahun membangun bahtera rumah tangga, RE dan Sabir dikarunia beberapa orang anak.
Rumah tangga mereka hanya harmonis selama 6 tahun sebab di tahun 2021, RE dan AL bertemu di Kabupaten Bombana.
Saat itulah, RE dan AL melanjutkan cinta lama mereka yang kandas di tahun 2015 alias cinta lama bersemi kembali (CLBK).
Bahkan, RE dan AL diam-diam menjalin perselingkuhan dan hubungan asmara meskipun RE telah memiliki suami dan beberapa orang anak.
"Sebelum korban menikah dengan istrinya, mereka sudah pacaran memang sewaktu pelaku masih sama-sama sekolah di pesantren, nanti mereka kembali bertemu kembali tahun 2021," kata Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RE diringkus polisi setelah bersengkongkol dengan selingkuhnya untuk membunuh suaminya sendiri di Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
"Motifnya sakit hati karena suaminya sering sembunyikan uang, itu menurut pengakuan istrinya," ujar Nur Sultan.
Saat kejadian, pelaku AL mengambil kapak dan memantau pergerakan Sabir di kediaman korban. Ketika Sabir lengah, pelaku langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang.
"AL masuk ke dalam kamar korban dan langsung menghantam korban menggunakan kapak yang dibawa," lanjutnya.
Saat itu, Sabir berusaha melawan namun pelaku kembali menendang korban hingga terjatuh di dalam kamarnya.
Kemudian, AL mengambil parang dari dalam rumah korban dan kembali menebas leher Sabir hingga meninggal dunia.
Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan rumah tersebut dan jasad korban disimpan dalam kamar dengan posisi terbungkus.
Pada malam harinya, AL kembali ke lokasi itu dan berencana mengangkat jenazah korban untuk dibawa ke tempat lain.
"Tapi karena berat dan tidak bisa diangkat, AL ini meninggalkan mayat korban dalam kamar tersebut dan hanya membungkusnya dengan kasur," sambungnya.
Beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu dilakukan atau tepatnya pada Kamis (22/6), warga sekitar datang di rumah korban dan mencium bau busuk.
Setelah di cek, ternyata mayat Sabir telah terbungkus kasur dengan kondisi mengenaskan. Warga pun melaporkan kejadian itu di polisi.
Saat ini, polisi telah menangkap istri Sabir berinisial RE dan selingkuhan RE berinisial AL.
Keduanya dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (emr/muu)
Load more