Sehingga kata Roni, surat penunjukan Pj Sekda juga itu dibatalkan, termasuk proses seleksi sekda yang sedang berjalan juga tidak boleh dilanjutkan.
“Karena ditunda pelaksanaannya maka maka semua hal terkait dengan perlakuan SK (Wali Kota) itu tidak bisa dilaksanakan dan kalau saya tidak melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Sekda, justru dapat dianggap melanggar hukum," tegasnya.
Justru, kata dia, dirinya bisa dianggap melanggar hukum jika tidak melaksanakan tugas sebagai Sekda berdasarkan penetapan PTUN Kendari. Untuk itu, Roni Muhtar menegaskan akan terus berupaya melaksanakan tugasnya sebagai Sekda meskipun akan dihalangi puluhan personil Satpol PP.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roni Muhtar, Apriluddin, pihaknya menganggap penetapan PTUN Kendari itu Erga Omnes atau bersifat final dan mengikat sehingga penetapan ini dianggap sudah selesai.
"Ini tidak dapat lagi kita tafsirkan lagi, pelanggaran terhadap penetapan itu juga dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum dan ini berlaku terhadap semua pihak," ungkapnya.
Dikatakannya, penetapan ini jelas menunda pelaksanaan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Wali Kota tanggal 31 Januari tentang pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda," tutupnya.
(emr/asm)
Load more