Makassar, tvOnenews.com - Sejumlah warga pemilik lahan yang tertimbun sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang Makassar, menuntut agar pemerintah kota Makassar segera membayar tanah milik yang tertimbun sampah yang melebihi kapasitas, Kamis (6/7/2023).
"Mana janji pemerintah kota Makassar, katanya mau membayar lahan kami yang tertimbun sampah. Di tahun 2021 ada 4 kali pertemuan Balaikota, Kecamatan Manggala, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Tamangapa," ujar warga Tamangapa, Daeng Sikki.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota Makassar tidak pernah memberi kepastian, mengenai tanah warga yang tertimbun longsoran sampah.
Terungkap banyak persoalan di TPA Tamangapa. Salah satunya terkait jalan masuk Bintang 5, diatas jalan beton itu terdapat tanah milik warga. Diketahui jalan bintang 5 merupakan rencana Walikota Makassar akan membangun Pusat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Diatas jalan beton ini, tanah milik warga dan itu belum dibayar Pemkot Makassar, tanah ini (Jalan beton) milik Haji Akbar Yusuf ahli waris Yusuf Baso dan H. Habsah," ungkapnya.
Hasyim merupakan warga di kelurahan Tamangapa. Dia tercatat sebagai kuasa dari H. Arifin yang tanah miliknya tertimbun sampah TPA, sedangkan H. Akbar Yusuf tanah nya berada diatas jalan beton bintang 5.
Dia pun mendesak Pemerintah kota makassar agar segera membayar lahan (tanah) warga yang tertimbun longsoran sampah TPA.
Load more