Makassar, tvOnenews.com - Sejumlah warga pemilik lahan yang tertimbun sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Antang Makassar, menuntut agar pemerintah kota Makassar segera membayar tanah milik yang tertimbun sampah yang melebihi kapasitas, Kamis (6/7/2023).
"Mana janji pemerintah kota Makassar, katanya mau membayar lahan kami yang tertimbun sampah. Di tahun 2021 ada 4 kali pertemuan Balaikota, Kecamatan Manggala, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kelurahan Tamangapa," ujar warga Tamangapa, Daeng Sikki.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah kota Makassar tidak pernah memberi kepastian, mengenai tanah warga yang tertimbun longsoran sampah.
Terungkap banyak persoalan di TPA Tamangapa. Salah satunya terkait jalan masuk Bintang 5, diatas jalan beton itu terdapat tanah milik warga. Diketahui jalan bintang 5 merupakan rencana Walikota Makassar akan membangun Pusat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Diatas jalan beton ini, tanah milik warga dan itu belum dibayar Pemkot Makassar, tanah ini (Jalan beton) milik Haji Akbar Yusuf ahli waris Yusuf Baso dan H. Habsah," ungkapnya.
Hasyim merupakan warga di kelurahan Tamangapa. Dia tercatat sebagai kuasa dari H. Arifin yang tanah miliknya tertimbun sampah TPA, sedangkan H. Akbar Yusuf tanah nya berada diatas jalan beton bintang 5.
Dia pun mendesak Pemerintah kota makassar agar segera membayar lahan (tanah) warga yang tertimbun longsoran sampah TPA.
"Dalam satu bulan ini, tanah warga tidak diselesaikan (dibayar) maka kami warga pemilik lahan yang tertimbun longsoran sampah akan menutup TPA Tamangapa," tegas Hasyim warga Tamangapa.
Sejumlah warga yang melakukan proses menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat tanah dan dirinya mengaku sejak 2021 silam telah beberapa kali diundang pemerintah kota untuk menyelesaikan pembayaran lahan milik warga, namun hanya janji saja.
"Kami sudah jenuh dengan janji pemerintah kota, kami sudah diundang pak Wali kota di kantor balai kota Makassar, Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Camat Manggala dan pihak Kelurahan Tamangapa dijanjikan akan diselesaikan persoalan tanah milik warga yang tertimbun longsoran sampah," tutur tokoh masyarakat Tamangapa ini.
"Jadi jangan salahkan pemilik lahan yang akan menutup TPA Tamangapa. Karena itu tadi janji tinggal janji," tambahnya warga.
Warga diharapkan agar masyarakat atau pemilik lahan di TPA Tamangapa untuk bersurat ke DPRD Makassar untuk meminta dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai saluran aspirasi masyarakat antara pihak eksekutif (Pemerintah) dengan Legeslatif (DPRD).
"Saya berharap kepada pemilik lahan dan warga Tamangapa untuk bersurat ke DPRD Makassar untuk dilakukan RDP dengan pihak Pemkot Makassar, agar persoalan tanah warga yang tertimbun sampah dapat segera terselesaikan agar tidak ada teriakan warga lagi, apalagi ada niat pemilik lahan dan warga akan menutup kawasan TPA Tamangapa.
(mnr/asm)
tvOnenews.com, Makassar, Sulawesi Selatan, Muhammad Noer
Load more