Makassar. tvOnenews.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Mimika non aktif Eltinus Omaleng yang sebelumnya dituntut melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja KINGMI Mile 32 di kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Keputusan vonis bebas tersebut, berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.sus/TPK/PN Makassar itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Senin (17/7/2023) kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Jahoran Siringoringo, Eltinus Omaleng divonis tidak bersalah dalam dugaan korupsi pembangunan rumah ibadah itu.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dari segala tuntutan hukum (Eltinus Omaleng). Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," kata Jahoras dalam amar putusannya.
Hakim dalam putusannya menyatakan Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga hakim memerintahkan agar melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan hukum. Kemudian memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Putusan ini disambut haru keluarga, kerabat dan simpatisan Eltinus Omaleng yang turut hadir dalam persidangan.
Sementara itu menanggapi bebasnya Bupati Mimika Non Aktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp mengatakan bahwa majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," tulis Ali Fikri dalam pesan singkat.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebutsb karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya. Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK tersebut juga mengharap Pengadilan Negeri Makassar mengirimkan salinan putusan untuk KPK pelajari dan tentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tsb segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," tutup Ali Fikri.
(dbt/asm)
Load more