Setelah nafsunya dipuaskan oleh korban, waria itu kemudian mengambil uang korban sebesar Rp20 juta. Selanjutnya, waria bersama rekan wanitanya ke luar meninggalkan korban sembari membawa kabur uang Rp20 juta itu.
"Uang 20 juta itu dipakai beli iPhone14 dan sisanya habis dipakai sehari-hari," pungkas Fitrayadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more