"Makan daging anjing, kucing, ular, tikus dan kelelawar tidak bisa dihilangkan karena ini sudah menjadi tradisi orang Minahasa, dan sudah biasa di konsumsi sejak dahulu kala," tegasnya.
Larangan tersebut dikeluarkan Pemerintah karena anjing dan kucing merupakan hewan menular rabies yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika di konsumsi.
Sekertaris Daerah Kota Tomohon, Edwin Roring mengatakan perda larangan jual beli daging anjing dan kucing serta instruksi Walikota tentang pengendalian dan pengawasan hewan menular rabies ini telah dikeluarkan sejak tahun 2017 lalau.
"Kami mengeluarkan peraturan Daerah itu telah ditetapkan sejak tahun 2017, kemudian kami juga sudah menyampaikan lewat instruksi Walikota dimana instruksi ini adalah untuk pengendalian dan pengawasan hewan penular rabies yaitu anjing dan kucing, namun ini sebenarnya beragkat dari kesepakatan bersama yang sudah dilaksanakan oleh organisasi pecinta anjing internasional dan para pedagang," ujarnya.
Edwin juga menjelaskan, bahwa Sekarang Pemerintah hanya menjalankan kesepakatan antara pedagang dan komunitas pecinta anjing internasional yang tergabung dalam organisasi Humane Society International dan Animal Friends Manado Indonesia.
Load more