"Jadi dari hasil musyawarah dan kesepakatan mereka itu, maka pemerintah Kota Tomohon sudah melakukan deklarasi yaitu deklarasi pelarangan perdagangan bagi hewan penular rabies yaitu anjing dan kucing," jelasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa penjualan daging anjing dan kucing sudah menjadi tradisi masyarakat.
"Kami tau masalah penjualan anjing dan kucing ini sudah menjadi tradisi, telah membudaya di kalangan masyarakat dan juga dampak impek yang terjadi di kalangan pedagang ini tentu sangat di rasakan oleh pedagang. Namun seperti apa yang sudah kami sampaikan bahwa itu sudah menjadi kesepakatan antara pedangan dan organisasi pecinta hewan tersebut," tandasnya.
Jika ditemukan ada pegangan yang kembali menjual hewan-hewan tersebut tanpa ada ijin dari Pemerintah maka akan diberikan sangki tegas yaitu pencabutan ijin penjualan.(mdz/mtr)
Load more