Diberitakan sebelumya, pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WITA di Jl. Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. LM. Irfan Mihzan diserang oleh dua orang tak dikenal menggunakan badik.
“Pelaku menusuk tubuh korban dan mengenai lengan bagian kanan dan kiri. Akibatnya, lengan korban bagian kanan mengalami luka dengan 20 jahitan dan kiri 10 jahitan,” beber Kapolres.
Usai menusuk korban, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah berlumuran darah langsung bergegas menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Setelahnya, korban melaporkan kejadian penyerangan tersebut ke Polres Baubau.
Kapolres menjelaskan, dari laporan itu, pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan enam orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan korban, merujuk ketiga pelaku.
Dalam kesempatan konfrensi pers tadi, Kapolres juga menegaskan untuk menjamin kerja-kerja jurnalistik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, Ia meminta kepada awak media untuk jangan ragu dan takut melaporkan kepada pihak berwajib.
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan mereka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(emr/mtr).
Load more