Baubau, tvOnenews.com - Penyidik Polres Baubau berhasil mengungkap motif dan kronologis kasus penganiayaan wartawan online LM Irfan Mihzan. Tiga pelaku berhasil diamankan yakni AH, MW dan DH. DH merupakan aktor atau main maker dalam perkara tersebut.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus tersebut pihaknya menemukan adanya bukti transfer yang dilakukan DH kepada eksekutor. Uang tesebut diduga sebagai imbalan atas “tugas” yang diberikan DH.
"Kami menyita alat bukti berupa 2 unit hp, 1 unit motor dan pakaian yang digunakan. Sementara, 2 bilah badik yang digunakan telah dibuang pelaku dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti. Kami juga temukan bukti transfer sebesar Rp 2 juta rupiah kepada pelaku,” jelas AKBP Bungin dihadapan awak media.
Lebih lanjut dijelaskan, diantara ketiga tersangka ini, dua berperan sebagai eksekutor dan satu orang merupakan main maker yakni pelaku inisial DH.
Dari keterangan DH, kejadian tersebut berawal dari ketidaksukaan DH terhadap korban yang kerap memberitakan hal-hal negatif tentang pemerintah daerah. Antara pelalu DH dan korban juga sering berkomunikasi. Dari komunikasi keduanya, terdapat beberapa chatingan WhatsApp yang bernada ancaman.
“Kira-kira ada beberapa minggu setelah komunikasi di WA tanggal 5 Juni kemudian tanggal 6 ada komunikasi antara main maker (DH) dengan eksekutor. Kemudian pelaku (eksekutor) datang mengecek rumah dan kebiasaan korban, baru sesudah itu melakukan eksekusi. Jadi sudah terencana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 09.30 WITA di Jl. Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. LM. Irfan Mihzan diserang oleh dua orang tak dikenal menggunakan badik.
“Pelaku menusuk tubuh korban dan mengenai lengan bagian kanan dan kiri. Akibatnya, lengan korban bagian kanan mengalami luka dengan 20 jahitan dan kiri 10 jahitan,” beber Kapolres.
Usai menusuk korban, kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor langsung melarikan diri. Sedangkan, korban yang sudah berlumuran darah langsung bergegas menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Setelahnya, korban melaporkan kejadian penyerangan tersebut ke Polres Baubau.
Kapolres menjelaskan, dari laporan itu, pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan enam orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan korban, merujuk ketiga pelaku.
Dalam kesempatan konfrensi pers tadi, Kapolres juga menegaskan untuk menjamin kerja-kerja jurnalistik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, Ia meminta kepada awak media untuk jangan ragu dan takut melaporkan kepada pihak berwajib.
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan mereka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(emr/mtr).
Load more