"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," terang Fahruddin.
Fahruddin juga menambahkan pemberhentian oknum dokter tersebut karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit. (amn/mtr)
Load more