Pemberhentian itu, lanjut Fakhruddin juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia dimana setiap pegawai RSU Bahagia yang tersangkut masalah hukum harus diberhentikan.
"Dokter Makmur diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," bebernya.
Mengenai pemberitaan jika Makmur (Pelaku) adalah dokter praktek di RSU Bahagia, dibantah oleh Fakhruddin.
Fakhruddin menegaskan jika Yang bersangkutan (Makmur) merupakan pensiunan PNS.
"Pak Makmur tidak praktek lagi sebagai dokter, dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP). akan tetapi dia sebagai karyawan di RSU Bahagia. Beliau memiliki jabatan struktural yang hanya mengurus manajemen dan tidak melayani pasien," tegasnya.
"Saya sudah telpon yang bersangkutan karena rencananya saya mau sampaikan secara tertulis terkait pemecatannya, tapi beliau mendahului mempertanyakan statusnya jadi saya sampaikan lewat telepon, dia pun menerima dan menyatakan bahwa saya siap menerima konsekuensinya itu," sambung Fakhruddin.
Fakhruddin juga menyampaikan perihal yang dialami oleh dokter Makmur, dimana ia meminta agar proses hukum yang akan di jalaninya bisa menemukan titik terang.
Load more