Makassar, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka akibat diduga menganiaya balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (27/7/2023) lalu. Makmur dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak di kenakan Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dari hasil pemeriksaan cctv dan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di warkop nona tersebut, dan sudah diadakan visum terhadap korban, maka kami menetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan di kenakan pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,"ujar Kasat reskrim Polrestabes Makassar Akbp Ridwan J M Hutagaol, Senin (31/7/2023).
Tim Reskrim polrestabes makassar menyatakan tersangka sang dokter ini menampar korban balita hingga terjatuh dari lantai itu sesuai dengan cctv, hingga korban mengalami luka di bagian bawah bibirnya.
"Motifnya tersangka kesal karena sementara bermain diganggu diambil itu pionnya, oleh si korban dan melakukan penamparan hingga korban terjatuh di lantai saat tersangka dokter sementara bermain catur," ungkapnya.
Pelapor tidak terima anaknya ditampar oleh dokter tersebut, hingga melaporkan peristiwa ini kepada pihak Polrestabes Makassar setelah mengetahui dari cctv, ayah korban melapor sehari usai kejadian tersebut.
Namun tersangka sang dokter yang dimintai keterangan di ruang kasat reskrim polrestabes makassar, menampik tudingan pelapor. Tersangka mengaku tidak menampar namun hanya menyentuh sedikit saja, dan tidak memarahi korban melainkan menegur dengan kata "hei nak tidak baik nakal orang di depan orang tua".
"Kita petugas kepolisian satuan reskrim polrestabes makassar belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib lapor saja dua kali dalam seminggu," tutup Kasat.
Load more