Selain itu polisi juga telah mengamankan seorang wanita, yang menjadi saksi atas kejadian tersebut. Irfan beserta perempuan tersebut kemudian di bawa ke Polrestabes Makassar, guna mengetahui peran dari keduanya.
Sebelumnya, tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda di salah satu wisma di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berhasil dibekuk polisi.
"Sebelumnya itu kita amanakan 3 orang di wilayah Kabupaten Barru," tutupnya.
Ketiga pelaku itu masing-masing bernama Muh Faisal (22), Rezki Nur (17), dan Muh Yusuf (37). Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Barru, sehari setelah kejadian atau pada Minggu (30/7/2023).
Atas kejadian ini, para pelaku pun diancam dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman kurungan 7 tahun Penjara. (wsn/mtr)
Load more