Makassar, tvOnenews - Setelah sempat buron, pelaku utama kasus pembunuhan di Hotel Permata, Makassar, Sulawesi Selatan berhasil ditangkap polisi. Pelaku di tangkap beserta barang bukti senjata tajam badik di Kabupaten Gowa.
"Setelah kita mengamankan 3 pelaku, kita amankan lagi satu terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia di wilayah Malino, Kabupaten Gowa," ujar Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, Selasa (1/8/2023).
Ipda Nasrullah menerangkan pelaku bernama Irfan Setiawan (24) itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, pada Senin malam (31/7/2023).
Dari keterangan pelaku lainnya, Irfan diduga menjadi pelaku utama yang menikam korban MF (26), hingga meninggal dunia.
"Betul, dari keterangan dua pelaku lainnya bahwa pelaku yang di amankan di Kabupaten Gowa ini merupakan pelaku utama yang menikam korban pada saat kejadian," jelasnya.
Saat ditangkap irfan mengaku, melarikan diri usai menganiaya korbannya dengan cara ditusuk pada bagian perut dan punggung menggunakan senjata tajam jenis badik.
Motif penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan yang mana korban menegur pelaku saat sedang bertikai di lobi wisma bersama seorang perempuan.
Selain itu polisi juga telah mengamankan seorang wanita, yang menjadi saksi atas kejadian tersebut. Irfan beserta perempuan tersebut kemudian di bawa ke Polrestabes Makassar, guna mengetahui peran dari keduanya.
Sebelumnya, tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda di salah satu wisma di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berhasil dibekuk polisi.
"Sebelumnya itu kita amanakan 3 orang di wilayah Kabupaten Barru," tutupnya.
Ketiga pelaku itu masing-masing bernama Muh Faisal (22), Rezki Nur (17), dan Muh Yusuf (37). Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Barru, sehari setelah kejadian atau pada Minggu (30/7/2023).
Atas kejadian ini, para pelaku pun diancam dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman kurungan 7 tahun Penjara. (wsn/mtr)
Load more