Mamuju, tvOnenews.com - Oknum polisi terlapor kasus perzinaan yang dilaporkan istri sah di Propam Polda Sulbar, ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar, di rumah oknum polisi tersebut di Kabupaten Pasangkayu. Selain menangkap oknum Bripka SF polisi juga menangkap 2 pria lainnya di tempat terpisah.
"Sebelum menangkap oknum polisi berpangkat Bripka, anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar menangkap seorang pria dengan inisial IW (25) di rumahnya di Kecamatan Pasangkayu yang lagi asik pesta narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, saat di hubungi via chat WA, Senin (7/8/2023).
Syamsul Ridwan, menambahkan, dari hasil interogasi penyidik, IW, mengaku barang haram yang dikonsumsinya tersebut milik pria dengan inisial RS (29). Polisi akhirnya menangkap pria RS dan RS mengaku barang haram yang dijualnya tersebut milik oknum polisi berpangkat Bripka anggota Polres Pasangkayu.
"Dari hasil penunjukan pria RS tersebut akhirnya anggota Ditres Narkoba Polda Sulbar menggeledah rumah oknum polisi yang baru saja dilaporkan oleh istrinya sahnya ke Propam Polda Sulbar karena kasus perzinaan dengan salah seorang oknum ASN di Pemkab Pasangkayu," bebernya.
Lanjut, Syamsul Ridwan, selain menangkap oknum polisi berpangkat Bripka dan 2 pria lainnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 11 sacet kecil berisi kristal bening diduga sabu sabu. 2 HP dan uang tunai 300 ribu rupiah diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
"Di rumah IW polisi mengamankan 1 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu sabu. Di rumah oknum polisi Bripka SF diamankan 10 sachet kecil berisi kristal bening juga diduga sabu sabu," tuturnya.
Load more