Ternate, tvOnenews.com - Korem 152/ Baabullah Ternate, memusnahkan 572 pucuk senjata rakitan, dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi, senjata rakitan tersebut merupakan hasil temuan dan penyerahan masyarakat secara suka rela ke TNI di beberapa wilayah di Maluku Utara. Pemusnahan di pusatkan Kantor Denhubrem 152/ di Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Senin (7/8/2023)
Danrem 152/ Baabullah Ternate, Brigadir Jenderal TNI Elkines Villando Dewangga, mengatakan senjata rakitan bekas konflik tahun 1999, ini merupakan hasil temuan dan penyerahan masyarakat di beberapa wilayah kepada TNI, untuk itu diharapkan kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan, dapat menyerahkan kepada petugas baik TNI/ Polri dan kejaksaan serta Pemda.
“Memang senjata ini dikumpulkan diwilayah Maluku utatra dan kita musanahkan dengan hadiri oleh forkimpimda.Penggalan dilakukan sejak tahun 2019, ini sisa tahun 1999 pada saat konflik banyak dikubur di tanah karena ketakutan tapi kita mulai persuasif dan mengobrol mereka mulai menyerahkan,” kata Elkines Villando, kepada wartawan usai pemusnahan.
Ratusan pucuk senjata rakitan tersebut teridiri dari 364 senjata rakitan laras panjang, 119 senjata rakitan laras pendek, 39 senjata non standar laras panjang, 7 laras pendek, 14 kas dan laras kas, 3 senjata standar TNI AD laras panjang dan 23 magazen. Dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi sehingga tidak bisa digunakan kembali.
Jenderal Binta satu itu, meminta kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata rakita dapat menyerkan kepada petugas TNI, Polri dan instansi terkait.
“Kita minta kesadaran dari masyarakat yang masih menyimpan senjata untuk diserahkan kepada TNI/Polri kejaksaan atau pemerintah daerah, bahwa semua masyarakat harus aman dan nyaman boleh menyerahkan senjata yang lama saat konflik,” imbuhnya.
Sementara Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut, meyampaikan terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas kesedarannya untuk menyerahkan senjata baik organik mau pun non organik.
“Jadi itu salah istimewa di Maluku Utara, kita lebih banyak dari pada di Maluku, mudah-mudahan kedepan masyarakat lebih sadar bahwa menyimpan saja terkena undang-undang darurat, apalagi menggunakannya,” ujar Midi
Jenderal Bintang dua itu mengatakan saat ini situasi sudah aman, sehingga masyarakat yang masih menyimpan senjata api dapat menyerahkan ke petugas berwenang dan tidak akan di proses karena kesadarannya.
“Namun bila ditemukan oleh anggota baik TNI dan Polri maka akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku dengan masa hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(iad/asm)
Load more