Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria yang melakukan aksi begal sadis dengan modus Open BO (Booking Out) via MiChat, Irwan (27) ternyata pernah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Rudapaksa siswi SMAN di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Modusnya saat beraksi berpura pura jadi Sopir Ojek Online (Ojol).
Fitrayadi juga mengatakan, selain membegal wanita inisial MD (33) ternyata pelaku bernama Irwan itu juga merupakan DPO yang sudah 3 bulan ini diburu polisi. Detik-detik menjemput korbannya terekam dengan jelas pada rekaman CCTV.
Rekaman CCTV saat Pelaku menjemput korban rudapaksa yang merupakan siswi SMA di Kendari
Fitrayadi menambahkan pelaku ini kerap beraksi dengan menyamar sebagai ojek online yang sudah mengintai korbannya terlebih dahulu.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu korban yang merupakan siswi SMAN di Kota Kendari bernama Mawar (samaran).
Rekaman CCTV saat Korban Rudapaksa siswi SMAN naik diatas motor Pelaku Rudapaksa modus Ojol.
Mawar mengaku diperkosa oleh pelaku di Jalan KM 40 Kendari atau tepatnya di Jalan Komjen M.Yasin, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada 15 Mei 2023 lalu.
Saat itu, ia memesan ojol dan menunggu di depan toko. Tiba-tiba pelaku datang dan mengaku bahwa dialah ojol yang dipesan. Keduanya pun berboncengan menuju rumah korban di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Sesampainya di pertigaan kampus, pelaku malah mengarahkan motornya melewati area kampus UHO Kendari hingga tembus ke arah Jalan Komjen.M.Yasin.
Di sana, siswi berusia 15 tahun ini sempat panik sebab alamat yang dituju tidak sesuai namun pelaku beralasan ingin mengambil power bank.
"Alasannya itu hari mau singgah ambil power bank. Makanya saya mengikut saja," bebernya.
Tiba-tiba, pelaku memberhentikan motornya dan menarik korban di lokasi itu. Saat itulah, pelaku melampiaskan nafsunya dan meninggalkan korban sendirian.
Setelah buron selama tiga bulan, polisi akhirnya meringkus pelaku yang tak lain merupakan pelaku begal sadis modus Open BO via Michat, yang telah melukai dan merampok seorang wanita pada Sabtu (5/8/2023).
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari, ia dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur dengan ancaman 15 kurungan penjara. (emr/mtr)
Load more