Mamuju, tvOnenews.com - Analogi burung yang diucapkan PJ Gubernur Sulbar, di acara coffee morning dengan OPD Pemprov Sulbar yang juga dihadiri Anggota DPRD Sulbar, di Coffee Marasa Corner di kawasan perkantoran Gubernuran Sulbar, di Mamuju, pekan kemaren viral di Media Sosial (Medsos).
"Viralnya analogi burung tersebut karena masyarakat Sulbar menilai pernyataan PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arief Fakrullah, dalam coffee morning tersebut mengandung pornografi," ungkap Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan Sulawesi Barat, Muhammad Ahyar saat ditemui wartawan di Sekretariat HMI Cabang Mamuju, Selasa (8/8/2023).
Ahyar, menambahkan, sebagai pejabat publik tidak pantas untuk mengungkapkan kata kata yang mengandung pornografi, apalagi didepan umum, seperti yang diungkapkan, PJ Gubernur Sulbar dalam acara coffee morning di depan umum.
Tangkapan layar pidato PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif di acara Coffee Morning, halaman Coffee Marasa Corner Kawasan Kantor Gubernur Sulbar. Kamis (3/8/2023)
Dalam video pernyataan analogi burung di Medsos tersebut Prof Zudan mengatakan, di sini tidak ada anak kecilkan. Burung itu dibutuhkan menonjol pada saat bekerja dan burung itu menyerang untuk membahagiakan," kata Zudan dalam pidatonya.
"Bagi mereka yang diserang oleh burung tersebut akan merasakan kepuasan dan kebahagian," kata Zudan diiringi tawa OPD dan anggota DPRD Sulbar yang hadir dalam cofe morning tersebut.
Dalam video tersebut Prov Zudan pada akhir pidatonya juga mengajak pejabat di Pemprov Sulbar untuk mencontoh burung dalam bertugas.
"Kalau diundang hadirlah jangan sakit sakit," pungkas Prov Zudan.
Analogi burung yang diungkapkan PJ Gubernur Sulbar dalam cofe morning tersebut kini sudah dilaporkan oleh Ketua Badko HMI MPO Sulselbar di Polda Sulbar, Senin (7/8/2023) kemaren. Laporan HMI tersebut di masukan di SPKT Polda Sulbar dalam bentuk aduan.
Laporan HMI tersebut di Polda Sulbar terhadap PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arief Fakrullah dengan Kadis Kominfo dan Persandian Pemprov Sulbar Mustari Mulla, karena mereka dinilai melanggar UU Pornografi dan UU IT.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsul Ridwan, yang dihubungi via WA terkait laporan tersebut, hingga saat ini belum mengetahui materi laporan dari HMI tersebut.
"Saya masih meminta data dari pihak SPKT Polda Sulbar terkait laporan dari HMI tersebut," ujarnya.
(gki/mtr)
Load more