Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 2 unit Handphone, Uang tunai sebesar 617 ribu rupiah, 1 buah kartu ATM, 1 buah tas warna hitam, serta 1 buah buku rekapan nomor dan shio.
Berdasarkan hasil interogasi, Pelaku TBP alias PG mengakui perbuatnnya bahwa benar dirinya berperan sebagai penerima nomor dan shio dari Masyarakat melalui situs judi togel online. Pelaku juga menjelaskan bahwa setiap pemutaran shio dan nomor dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu hingga 200 ribu rupiah.
“Saat ini Pelaku TBP alias PG terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Toraja Utara, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Diketahui saat ini praktik judi baik togel, sabung ayam, arena adu kerbau yang memanfaatkan acara adat marak terjadi di Toraja Utara, sayangnya pihak kepolisian seolah tebang pilih, sehingga pembubaran perjudian bak main kucing kucingan. (jbt/mtr)
Load more