Akibat penganiayaan tersebut, selain korban mengalami luka memar di sejumlah tubuhnya, Bakkasa juga mengalami sakit di pinggang dan kaki yang membuat ia tidak bisa berjalan dengan normal.
Korban yang mendapat penganiayaan langsung melaporkan Desa Tombo-tombolo, Jamaluddin Cs ke aparat kepolisian setempat.
Dalam surat laporan Polisi Nomor : STTLP/119/VIII/2023/ SPKT/ Polsek Bangkala/ Polres Jeneponto/ Polda Sulsel tercantum empat orang terlapor yakni Kepala Desa Tombo-tombolo Jamaluddin, Yottang, Taming dan Juma.
Sebelumnya, Bakkasa Daeng Raja dianiaya setelah mengambil air di sebuah sumur untuk diminumnya.
Bakkasa menuturkan jika fasilitas umum (sumur) tersebut merupakan lokasinya yang dikuasai oleh sang kades.
Informasi yang dihimpun, Bakkasa Daeng Raja dituding merusak kunci gembok sumur saat hendak mengambil airnya.
Load more