Kendari, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai Tersangka kasus korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).
Menurut Ade, saat itu ia meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT. MUI.
"Sebagai imbalan, ia akan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, Padahal, Kampung Warna-warni itu telah dibiayai oleh APBD Kota Kendari tahun 2021," katanya.
Selain itu, Sulkarnain Kadir juga disebut telah berani meminta bagian saham lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa.
Ade menerangkan, dalam kasus ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari) dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari bidang percepatan pembangunan bernama Syarif Maulana.
Untuk peran Syarif Maulana, ia adalah orang yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-warni dari PT. MUI, sedangkan Ridwansyah Taridala sebagai membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT. MUI.
Load more