"Kan sudah jelas pernyataan BPOM, produk yang tidak terdaftar belum dijamin keamanan dan mutunya, lalu tunggu apalagi," kata Ismail Wahid.
Selain itu, masyarakat juga harus diedukasi untuk menggunakan produk kosmetik yang terjamin mutu dan keamanannya.
"Kita belajar dari beberapa case serupa, nah harapan kita tentu saja tidak terjadi di daerah kita, jangan kesannya terjadi pembiaran," katanya.
Adapun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengaku segera melakukan penyelidikan.
"Kita lihat hasil penyelidikan di lapangan, jika terbukti tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di BPOM, pelakunya bisa dijerat undang-undang kesehatan," kata IPTU Abdianto.
Sementara pemilik usaha kosmetik dinda, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (has/chm)
Load more