Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PT Pertamina Patra Niaga dari hasil pengecekan sementara terhadap bekas kendaraan yang terbakar terdapat bekas rakitan tangki modifikasi sehingga terindikasi mobil yang terbakar merupakan mobil pelangsir BBM.
"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap rekaman cctv dan dashboard transaksi di SPBU, dan apabila terbukti pihak SPBU melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM akan diusulkan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.
Fahrougi melanjutkan bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP apalagi menimbun merupakan tindakan pidana.
Sebelumnya Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi JBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.
"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," katanya lagi.
Adapun Awaluddin Wahab, Sekretaris Pospera Kabupaten Luwu Timur, meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pelaku penimbun BBM subsidi. Awalu justru menduga, penimbun BBM subsidi ini dibiarkan oleh polisi.
Load more