Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 10 orang saksi diperiksa atas kasus kekerasan seksual dilakukan seorang oknum polisi Briptu S, terhadap seorang tahanan wanita inisial FMB. Pelaku melecehkan korban sebanyak 2 kali di dalam sel tahanan.
"Masih didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk juga anggota yang melaksanakan piket pada saat itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana, Jumat (18/8/2023).
Terkait beredarnya informasi jika Briptu S pernah mendapatkan sanksi karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita lainnya. Komang membantah, Briptu S hanya pernah mendapatkan sanksi disiplin, karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
"Tidak benar. Tapi memang dia pernah melakukan pelanggaran disiplin, tapi tidak masuk kantor," ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat ini menyebutkan saat ini Propam masih melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan seksual Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel.
Komang juga merespon terkait desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar agar Briptu S tidak hanya ditindak secara etik, tetapi juga pidana. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan kasus pelecehan seksual tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.
"Makanya kita lihat nanti hasilnya bagaimana di Propam. Kalau Propam melihat ada unsur pidananya ya nantinya akan dilanjut," lanjutnya.
Komang menambahkan tindakan pelecehan seksual dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita inisial FMB dilakukan dalam kurun waktu pada Juni dan Juli sebanyak 2 kali. Tindakan pelecehan seksual dilakukan Briptu S baru terbongkar pada Agustus 2023.
"Dimulai pada bulan Juni. Satu (kali) bulan Juli dan akhirnya terungkap pada Agustus," terangnya.
"Sekarang S ini susah ditempatkan di ruang Patsus Propam, untuk pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, pacar FMB, H menjelaskan baru mengetahui kekasihnya yang ditahan di Rutan Polda Sulsel mendapatkan pelecehan seksual oleh Briptu S pada tanggal 12 Agustus 2023. Saat itu, terlihat ada perbedaan sikap ditunjukkan kekasihnya saat dirinya datang menjenguk.
"Tiga hari sebelumnya itu saya lihat ada perubahan sikap di korban. Biasanya kalau saya pergi membesuk, lama dia cerita. Tapi pas tiga hari sebelumnya saya disuruh cepat-cepat pulang," ujarnya kepada wartawan di Kantor LBH Makassar, Rabu (16/8).
H mengaku terus mendesak FMB untuk cerita. Akhirnya, FMB menceritakan semuanya terkait tindak pelecehan yang dialami kekasihnya itu oleh seorang polisi penjaga ruang tahanan.
"Saya sempat ancam dia dan bilang saya tidak akan pulang kalau dia tidak mau cerita. Akhirnya dia mulai terbuka bilang ada masalahku di sini dilecehkan. Dia bilang ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk masuk ke sel tahanan perempuan di kamar ku langsung baring di belakangku dan peluk dari belakang," ungkapnya.
H mengungkapkan kekasihnya sempat melaporkan kejadian tindak pelecehan, tetapi saat itu tidak ditindaklanjuti. H bahkan menyebut Briptu S kembali melakukan tindak pelecehan seksual, meski telah dilaporkan oleh kekasihnya.
"Tiga hari setelah laporan, masih datang itu oknum di sana (Briptu S). Tapi tidak baju dinas, pakai baju putih. Itu yang bikin dia jengkel, sehingga dia suruh di sini (LBH Makassar) untuk minta bantuan," tuturnya.
H mengungkapkan ada unsur pemaksaan Briptu S melakukan tindak pelecehan seksual kepada kekasihnya. Bahkan, pelecehan seksual terjadi dilakukan saat ada dua tahanan wanita lainnya di dalam sel tersebut.
"Detailnya itu korban ini dipaksa oral di sel tahanan perempuan oleh polisi ini yang jaga malam itu. Ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut," ungkapnya. (wsn/mtr).
Load more