Makassar, tvOnenews.com - Kekerasan seksual oknum polisi Briptu S terhadap tahanan wanita inisial FMB di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, kini dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Selain akan mengawal dugaan kasus tersebut pada konteks etik atau disiplin, namun juga akan didorong ke tindak pidana umum.
"Setelah ini kami gelar perkara untuk sama-sama mendiskusikan langkah apa yang akan kita ambil untuk penanganan kasus ini. Sejauh ini LBH masih konsisten, jika terdapat dugaan pidana kami masih mengupayakan didorong tidak hanya etiknya, tetapi benar-benar proses untuk pidananya," ujar pembicara LBH Makassar, Mira. Jumat (18/8/2023).
"Kalau misalnya tidak hanya berakhir di sidang etik, kalau bisa dibawa sampai ke pengadilan umum," ujarnya.
Dengan demikian ia berharap Polda Sulsel terbuka secara terang benderang menangani kasus yang melibatkan anggotanya tersebut. Pasalnya selama ini kasus yang melibatkan oknum polisi yang ditangani Polda tidak begitu terbuka ke publik.
"Sejauh ini pelaporan tindak pidananya belum masuk ke Polda Sulsel. Kalau misal dilapor tindak pidananya LBH akan melakukan pelaporan," jelasnya.
Load more