Di sana Kasrianto dipukul dan disiksa sambil menyuruhnya mengaku jika paket itu miliknya.
Saat ditanya isi paket yang diambil anaknya tersebut, Daeng Sitaba mengungkap jika isi paket tersebut berupa obat daftar G jenis Tramadol dengan jumlah 1.000 butir.
Ayah Kasrianto mengaku jika penangkapan itu berlangsung pada tanggal 14 Maret 2023 lalu.
"Anak saya dibawa ke Polda Sulsel untuk diambil keterangan oleh penyidik Dirnarkoba Polda Sulsel bersama Wahyu,” ucapnya.
Namun sangat disayangkan, kata Daeng Sitaba, Kasrianto telah ditetapkan tersangka. Sementara itu, Wahyu yang bersamaan ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sulsel malam itu juga dibebaskan.
"Wahyu yang namanya tertulis sebagai penerima barang malam itu juga dibebaskan dan kini anak saya sebagai tersangka tunggal. Sementara Erwin si pemilik barang yang menyuruh anak saya pergi mengambil paket itu justru tidak ditangkap,” katanya.
Daeng Sitaba menilai tindakan pihak kepolisian dalam perkara ini sangat diskriminatif. Pasalnya, pemilik dan penerima paket justru tidak ditangkap meskipun identitasnya sudah diketahui polisi.
Yusri Salman, kuasa hukum Kasrianto, mengatakan jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memasuki tahap persidangan.
"Kasus Kasrianto Sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah 5 kali sidang,” jelasnya.
Load more