Dia menduga kasus yang dialami oleh Kasrianto syarat akan adanya kriminalisasi.
"Indikasinya penyidik dalam hal ini tidak melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang harusnya dimintai keterangan," paparnya.
Yusri menilai yang berhak dipanggil adalah dari perusahaan jasa pengiriman dan pengantaran barang, tempat pembelian di salah satu aplikasi belanja online, Erwin si pemesan dan Wahyu yang namanya ditulis di paket sebagai penerima namun telah dibebaskan.
"Jadi semua yang saya sebutkan tadi tidak ada yang diperiksa. Malah salah satunya seperti Wahyu justru dibebaskan. Sementara Kasrianto menjadi orang yang seolah-olah memesan paket dan akan mengedarkan obat-obatan daftar G tersebut,” terangnya.
Yusri menegaskan pihaknya akan berjuang maksimal di persidangan mengawal kasus yang dinilainya diskriminatif itu.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil upaya seperti Dumas terkait ketidakprofesionalan penyidik Polda Sulsel dalam memproses dugaan tindak pidana ini. Termasuk jaksa, kami akan melakukan surat pengaduan terkait ketidak telitian dan kurang profesional dalam menangani perkara ini,” sambungnya.
Yusri menyebut ada sejumlah barang bukti yang dihilangkan dalam persidangan Kasrianto.
"Pembungkus paket yang tertulis pengirim dan penerima itu dihilangkan. Yang ditampilkan hanya toples dan isinya obat daftar G itu,” imbuhnya.
Menanggapi kasus yang dialami Kasrianto, Ketua Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Yakobus ikut angkat bicara.
Load more