"Karena desakan ibunya, korban kemudian menceritakan tentang apa yang dialami selama ini. Sang anak menyebutkan jika selama ini ayah kandungnya sendiri yang telah menyetubuhinya beberapa kali," ujarnya.
Menurut keterangan korban, kejadian ini berawal pada sekitar tahun 2022. Saat itu, korban dalam keadaan sakit demam.
Sang ayah memijat-mijat tubuh korban. Sembari memijat, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengannya.
"Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya maka korban akan dibunuh dan korban dilarang menyampaikan hal ini kepada siapapun," terangnya.
Setelah mendengar cerita anaknya, kata Rasyid, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan menyampaikan perihal kejadian tersebut.
Pihak keluarga pun memilih melaporkan pelaku dengan mendatangi Mapolsek Manuju. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada pelaku yang melarikan diri. (itg/nsi)
Load more