Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir keluar dari gedung menggunakan rompi merah muda dengan tangan terborgol dibawa ke mobil tahanan Kejati Sulawesi Tenggara.
“Pada hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, penyidik menentukan yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Ade Hermawan, Asintel Kejati Sultra.
Sebelumnya, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 pekan lalu. Dirinya disangkakan Pasal 12 Huruf E tentang
pemerasan karena telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada pihak perusahaan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
"Kami terapkan pasal 12 Huruf E tentang pemerasan karena adanya tindakan penyelenggara pemerintahan yang memaksa seseorang untuk memberi sesuatu. Ada unsur pemaksaannya distu," jelas Ade.
Load more