"Tapi betul-betul ia punya suami sah, menikah lagi jelas tidak bolehm, jelas haram," pungkasnya.
Prof, Muh. Amir, menegaskan jika dalam Al Quran surat An Nisa Ayat 24 jelas dikatakan bahwa jangan kau menikahi orang orang yang mempunyai suami jelas hukumnya haram. (art/frd)
Load more