"Anak saya ditahan di sekitar Jalan K.H Wahid Hasyim tidak jauh dari Polres Gowa sekitar pukul 09.00 Wita karena mobil yang dipakai anak saya bersama sepupunya menggunakan kenalpot bogar," jelas Daeng Pasang.
Saat ditilang, kata Daeng Pasang, anaknya sempat di marah-marahi sama anggota lalul intas tersebut.
Bahkan anggota polisi yang menilang anaknya menyebutkan nominal denda tilang senilai Rp500 ribu.
"Anak saya sempat di marah-marahi. Tidak hanya itu denda tilang yang harus di bayar nominal yang polisi sebutkan sebanyak Rp500 ribu," katanya.
Namun Daeng Pasang menelpon temannya di Polda Sulsel untuk menanyakan perihal denda tilang yang diminta anggota Lantas Polres Gowa itu.
"Setelah saya berkonsultasi, dendanya diturunkan menjadi Rp350 ribu," ungkapnya.
Untuk membayar denda tilang itu, kata anaknya, dia diarahkan oleh Bripka Iwan untuk menyetor uang sebesar Rp350 ribu ke nomor rekening pribadi milik Ibu Hermawati.
Load more