Ternate, tvOnenews.com - Ambil Paket Berisi Ganja 1,9 Kg, yang dikirim dari Aceh melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate, AR alias A (36), Pemuda di Ternate ini dibekuk BNNP Malut, dari tangan terduga pelaku ditemukan Narkotika Gol. I jenis Ganja (cannabis) dengan berat brutto 1900 gram (1.9 Kg), dan 1 unit hadnphone. Barang haram tersebut rencananya akan di edarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Tim Pemberantasan langsung meringkus dan mengamankan tersangka berikut paket barang yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Ganja langsung digiring ke Kantor BNNP Maluku Utara, Tersangka AR alias A diminta untuk membuka paket barang dan ditemukan Narkotika Gol. I Jenis Ganja dengan berat brutto 1900 gram (1,90 Kg),” ujar Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat, dalam keterangan persnya, Senin, (28/8/2023)
Dari haril pemeriksaan AR allas A pria berusia 36 tahun, warga Kelurahan Jati Kota Ternate, mengaku berperan sebagai pengedar, Tersangka sudah melakukan pembelian Ganja sebanyak 3 kali, dan mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di Wilayah Aceh.
Penangkapan terduga berawal dari Informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara, pada Senin 24 Juli 2023, dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket yang diduga Narkotika Gol. I Jenis Ganja melalui jasa pengiriman/ekspedisi.
Dari hasil informasi yang diterima Tim Pemberantasan melakukan penyidikan pada Selasa 25 juli 2023. Tim Pemberantasan melakukan pemantau aktivitas Tersangka AR alas A saat akan mengambil paket mulai dari pukul 08.00 Wit sampai dengan pukul 22.00 Wit. namun pada hari tersebut Tersangka tidak kunjung datang untuk mengambil paket di jasa pengiriman/ekspedisi.
Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 07.00 Wit Tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara, kembali melakukan survallance dan undercover terhadap Tersangka AR alias A Sekitar pukul 14.00 Wit.Tersangka AR alias A menerima paket barang tersebut.
Agus mengatakan dari sasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka AR alias A mengakui bahwa, dirinya berperan sebagai pengedar, Tersangka sudah melakukan pembelian Ganja sebanyak 3 kali. Mendapat ganja dari BP alias IK yang berada di Wilayah Aceh dan rencana tersangka menyalurkan ganja tersebut ke daerah Weda
“Dari kedua tangan Tersangka AR alias A, Tim Pemberantasan BNNP menyita barang bukti narkotika Gol. 1 Jenis Ganja seberat brutto + 1900 gram (1.9 Kg) Barang Bukti Non Narkotika, 1 (Satu) Unit Handphone,” elasnya.
Tersangka AR alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 (2) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,
“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya.
(iad/asm)
Load more