"Yah, kalau dilihat daripada kejadian kemudian kita lihat pada unsur pasal tentunya karena ada ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan badik dan kemudian secara paksa mengambil barang-barang milik daripada korban sehingga terpenuhi pasal 365 untuk pencurian dengan kekerasan," tambahnya.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," sambungya Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat untuk sesuaikan dengan jam operasional daripada toko sebagaimana yang ditujukan oleh pemerintah kota. Dan tentunya kami sudah melakukan kegiatan - kegiatan preventif dengan patroli. Dan juga sebenarnya kami sudah membuat nomor bantuan polisi, nah ini tentunya bisa menjadi suatu pegangan oleh masyarakat agar segera apabila ada informasi untuk segera dilaporkan sehingga kami mengimbau tentunya kepada warga kota Makassar patuhi apa yang menjadi aturan yang berlaku seperti jam operasional dari pada kegiatan masyarakat," tutupnya. (ads/mtr)
Load more