Mamuju, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam akhirnya penyidik Kejati Sulbar menetapkan mantan Rektor Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Aksan Djalaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang negara dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium terpadu Unsulbar, Selasa (29/8/2823).
"Selain menetapkan mantan Rektor Unsulbar, Aksan Djalaluddin, penyidik Kejati Sulbar juga meneteapkan dua orang lainnya sebagai tersangka diantaranya Pembantu Rektor (PR) II Unsulbar Anwar Sulili dan Rekanan VM," ungkap Aspidsus Kejari Sulbar, Lakanna, pada wartawan.
Lakanna, menambahkan, sebelum ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, mereka diperiksa penyidik Kejati Sulbar, selama 6 jam.
"Ketiganya diperiksa mulai dari pagi tadi hingga sore ini setelah itu barulah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Lakanna.
Ketiga tersangka langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejati Sulbar. Ketiga tersangka langsung dibawah ke Rutan Kelas II Mamuju.
"3 orang tersangka dugan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar ditahan selama 22 hari. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Mamuju," kata Lakanna.
Load more