Kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tetsebut sebelumnya telah menetapkan 1 orang tersangka dan sudah ditahan.
Kasus dugaan korulsi pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar 8 milyar rupiah. Proyek pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar tersebut pada tahun anggaran 2021-2022.
Tiga orang tersangka yakni mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, PR II Unsulbar, Anwar Suzuki dengan rekanan VM, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.(gki/frd)
Load more