Makassar, tvOnenews.com - Usai kabur dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku perampokan warung kelontong di Jalan Singa, Makassar, kini pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengembalikan sisa uang yang telah dicurinya. Sebelumnya satu pelaku yakni Andika Saputra (21) terlebih dahulu tangkap Rabu (30/8/2023).
"Kemarin sudah kita rilis yang satu pelaku yang melakukan perampok warung kelontong, kini satu pelaku Fajar (18) menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan menyerahkan uang sisa yang dicurinya sebesar Rp400 ribu dari jumlah total uang Rp10 juta yang dirampoknya di warung kelontong tersebut," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan J M Hutagaol, Rabu (30/8/2023).
Peran fajar yakni turut membantu aksi pencurian dan perampokan warung kelontong tersebut. Dia yang membawa tas dan memasukkan uang, rokok, termasuk HP ke dalam tasnya.
Untuk menghilangkan barang bukti saat kabur dari kejaran petugas, pelaku Fajar membakar tasnya untuk meninggalkan jejak dari kepolisian.
Polisi juga turut menyita barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti jaket, jam tangan, cincin, dan uang sisa sekitar Rp400 ribu dari Rp2 juta yang diperoleh dengan menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.
"Kedua pelaku yang telah ditangkap yakni Andika Saputra (21) dan Fajar (18) pelaku awalnya mondar-mandir di depan toko kelontong tersebut sebanyak tiga kali. Pelaku lalu masuk ke toko kelontong dengan dalih hendak membeli bensin," ungkapnya.
Selain berpura-pura mengisis bensin mereka Pelaku Andika Saputra meminjam korek di warung kelontong tersebut.
Pelaku lalu menjalankan aksinya, salah satu pelaku Andika Saputra lantas menodongkan senjata tajam berupa badik ke arah pedagang warung kelontong tersebut. Sementara pelaku Fajar mengambil uang rampokan dan menaruh ke dalam tasnya beserta dagangan lain yang dicurinya seperti puluhan bungkus rokok dan Handphone milik penjual tersebut.
Diketahui, perampokan itu terjadi Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Kamis (25/8/2023) sekitar pukul 04.35 subuh. Handphone, barang jualan, hingga uang korban turut dibawa kabur pelaku.
Pelaku Andika Saputra ditangkap tim Reskrim Polsek Mamajang beserta Jatanras Polrestabes Makassar pada Senin dini hari (28/8/2023), dan hari Rabu (30/8/2023) pelaku Fajar menyerahkan diri beserta menyerahkan sisa uang sebesar Rp400 ribu. (mnr/ebs)
Load more