Kendari, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang wanita berinisial CW sebagai tersangka dalam kasus arisan online dan investasi bodong di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Ada satu kami tetapkan sebagai tersangka inisial CW setelah dilakukan proses penyidikan dan telah cukup alat bukti," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (30/8/2023).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, CW disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka CW diadukan oleh sekelompok wanita di Mako Polresta Kendari sejak 11 April 2023 lalu. Ia duga menggelapkan dana korban dengan modus investasi bodong dan arisan online. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu korban berinisial SP (25) menjelaskan, awalnya pelaku CW itu merekrut anggota dengan tawaran investasi bahkan dirinya telah mengalami kerugian hingga Rp9.400.000.
Lebih lanjut SP menerangkan, dirinya mengikuti investasi bodong tersebut melalui media sosial (medsos). Dirinya tergiur usai melihat temannya yang lebih dulu mengikuti investasi tersebut mendapat keuntungan.
Load more