Minahasa, tvOneNews.com - Tiga tersangka kasus mafia tambang ilegal di Desa Ratatotok Dua, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa. Rabu (30/08/2023).
"Sidang perdana ini terkait kasus pertambangan atau minerba dengan agenda sidang masih pembacaan dakwaan," ujar Wiwin Tui, JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Minahasa Selatan kepada wartawan di Tondano.
Dengan tangan diborgol serta mengenakan kemeja putih dan rompi berwarna merah tahanan kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, tiga orang terdakwa kasus mafia tambang ilegal ini digiring masuk ke dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.
Menurut Wiwin sidang perdana ini terpaksa ditunda karena hakim lain berhalangan hadir.
"Persidangan ini ditunda dikarenakan majelis hakim hanya satu orang, karena yang lainnya ada kegiatan sementara mengikuti diklat. Sidang ditunda tanggal 11 dan 12 September 2023, yang diagendakan seminggu dua kali Karen Penasehat hukumnya berdomisili di Jakarta," jelasnya.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pimpin oleh hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen, Sidang ini terpaksa di tunda pada pekan depan masih dengan agenda yang sama karena dua hakim lainnya berhalangan hadir.
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, pria bernama Arny Cristian Kumolontong selalu Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya atau PT. BLJ kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan secara membabi buta hingga merusak kawasan.
Pihak perusahaan kemudian melaporakan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka dan pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka ditangkap di Jakarta oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI kemudian di serahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 16 Agustus dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tiga terdakwa ini di jerat dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(Mdz/frd)
Load more