Makassar, tvOnenews.com - Seorang sales marketing di Makassar, Sulawesi Selatan di laporkan ke polisi usai menggelapkan uang perusahaan sebanyak 51 juta. Pelaku diduga tergiur investasi bodong.
"Dimana sales berinisial M-R dari menagih penjualan produk, tetapi saat menerima hasil tagihan itu tidak ada yang di stor (setoran) di perusahaan. Kita menduga ada penggelapan dalam jabatannya ini," ujar Ananda Eka Saputra, kuasa hukum pelapor. Kamis (31/8/2023).
Didampingi kuasa hukumnya, pihak pelapor manager perusahaan penyedia barang, MH masi mempertanyakan kasus pelaporan tersebut yang hingga saat ini belum ditangani oleh polisi.
Bahkan pihak kepolisian juga belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap terlapor, meski korban sudah melapor kejadian ini sejak dua pekan lalu.
"Kita datang kembali mempertanyakan perkembangannya. kami harap pasti polisi lebih di tingkatkan lagi untuk proses pelaporan dari korban ataupun terlapor kami takut ketika terlalu di ulur untuk dilakukan pemeriksaan jangan sampai melarikan diri," ujarnya.
Sebelumnya terlapor M-R, sebagai sales marketing menagi uang hasil penjualan ke sejumlah outlet di Kabupaten Sidrap, sebesar Rp. 55 Juta lebih, namun pelaku hanya menyetor 4 juta rupiah.
Saat ditanya kemana uang lainnya, sales tersebut mengaku dihiptonis dan telah mentransfer uang tersebut ke orang lain secara bertahap.
Sementara itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya berharap agar laporannya segera diproses oleh polisi, untuk mengantisipasi terlapor menghilangkan barang bukti dan kabur. (wsn/frd)
Load more