Lando menyebut aksi sadis pengemudi bentor menarik hewan ini merupakan tindak pidana. Ia dapat dikenakan pidana pada pasal penyiksaan hewan.
"Sesuai UU No. 41 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bisa dihukum sesuai dengan pasal 302 KUHP Pidana untuk penganiayaan terhadap binatang," jelasnya.
Sebelumnya APHI melaporkan video yang tengah viral di media sosial pengemudi bentor atau bemo menarik anjing yang di ikat di belakang motor, ke Polrestabes Makassar pada Rabu (30/8) kemarin. (wsn/frd)
Load more