Makassar, tvOnenews.com - Viral video pengemudi Bentor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menyeret seekor anjing di Jalan Raya Kartini. Peristiwa tersebut pun dilaporkan Aliansi Peduli Hewan Indonesia (APHI) ke Polrestabes Makassar.
"Iya benar ada pemerhati binatang datang ke kantor mengadukan terkait adanya video viral seekor anjing ditarik pengemudi bentor di aspal," ujar Kompol Lando S, Kasi Humas Polrestabes Makassar. Kamis (31/8/2023).
Dalam video tersebut terlihat seekor anjing berwarna cream diikat dan ditarik oleh Bentor. Insiden tersebut diduga terjadi di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.
Atas laporan APHI ini polisi tengah menyelidiki waktu dan lokasi pasti video tersebut.
"Waktunya belum di tahu, kita selidiki dulu," ujarnya.
"Siapa korbannya dan pemiliknya kita juga masi menunggu, kalau ada pemilik yang mengadukan ke pihak kepolisian supaya kita proses lebih lanjut," ungkap Kasi Humas Polrestabes Makassar.
Lando menyebut aksi sadis pengemudi bentor menarik hewan ini merupakan tindak pidana. Ia dapat dikenakan pidana pada pasal penyiksaan hewan.
"Sesuai UU No. 41 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bisa dihukum sesuai dengan pasal 302 KUHP Pidana untuk penganiayaan terhadap binatang," jelasnya.
Sebelumnya APHI melaporkan video yang tengah viral di media sosial pengemudi bentor atau bemo menarik anjing yang di ikat di belakang motor, ke Polrestabes Makassar pada Rabu (30/8) kemarin. (wsn/frd)
Load more