Kendari, tvOnenews.com - Kapal Pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (1/9/2023).
"Selain tidak punya dokumen, izin keberadaan kapal berbendera Singapura itu telah habis dan seharusnya telah keluar dari Indonesia," kata Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun.
Lebih lanjut Arfan menuturkan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk disita.
"Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari," jelasnya.
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
"Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia," tegasnya.
Load more