Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana.
Untuk diketahui, kapal pesiar buatan Itali tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari. (emr/frd)
Load more