Kendari, tvOnenews.com - Kapal Pesiar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi disita Bea Cukai Kendari karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (1/9/2023).
"Selain tidak punya dokumen, izin keberadaan kapal berbendera Singapura itu telah habis dan seharusnya telah keluar dari Indonesia," kata Humas Bea Cukai Kendari, Arfan Maksun.
Lebih lanjut Arfan menuturkan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk disita.
"Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari," jelasnya.
Namun, pemilik kapal pesiar melalui agen tidak melakukan perpanjangan izin masuk sementara ke Bea Cukai Marunda, malah diduga dilarikan ke Kota Kendari.
"Seharusnya setelah selesai izin masuk sementara, kapal pesiar ini dikeluarkan dari Indonesia, tapi mereka malah, istilahnya dilarikan ke Kendari, tidak keluar dari Indonesia," tegasnya.
Saat ini, Bea Cukai Kendari dan Marunda tengah melakukan penyelidikan mengenai pelanggaran kepabeanan. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kapal terancam didenda bahkan dijerat sanksi pidana.
Untuk diketahui, kapal pesiar buatan Itali tersebut didatangkan dari Singapura melalui Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk keperluan wisata dengan status izin masuk sementara, pada 2019.
Namun, masa berlaku izin masuk sementara telah habis, sehingga kapal pesiar Gubernur Sultra itu harus dipulangkan ke Singapura dan tak boleh lagi digunakan di Indonesia.
Alih-alih dipulangkan ke Singapura, kapal pesiar tersebut malah dilarikan ke Kota Kendari dan dibeli Pemprov Sulawesi Tenggara senilai Rp 9,9 miliar menggunakan APBD 2021.
Kasus pembelian kapal tersebut kini tengah ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara. Kapal pesiar ini pun dijadikan barang bukti bersama Polda Sultra dan Bea Cukai Kendari. (emr/frd)
Load more