Gowa, tvOnenews.com - Kasus Dugaan Penipuan yang dialami oleh Lili Dewi Jayanti Mannan (28) (Anggota Bhayangkari) warga Perumahan Nusa Mappala Gowa, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menemui titik terang. Senin (4/9/23). Melapor pada 29 Mei 2022 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MNW (Istri Polisi) dengan kerugian Rp. 700 Juta, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa.
"Benar, Mitha Nindi Wulandari, telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Lili Dewi Jayanti mannan," jelas AKP Bachtiar, Kasat Reskrim Polres Gowa saat dikonfirmasi, terkait ditetapkan MNW sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa mengatakan, jika Perkara ini sebelumnya pernah dilakukan penghentian penyidikan berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di Polda Sulsel, namun atas SP3 ini, pelapor melakukan upaya praperadilan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar
"Atas praperadilan itu, melalui putusan tersebut, diperintahkan untuk dilanjutkan penyidikan, maka polres Gowa wajib menjalankan putusan itu dan hari ini kami sudah melanjutkan penyidikan sehingga kami sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," pungkas Bachtiar.
"Polres juga sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya terlapor telah ditetapkan tersangka," sambungnya.
Untuk pelimpahan berkasnya, Kata AKP Bachtiar, setelah seluruh berkas perkara tersangka rampung.
"Nanti kita limpahkan setelah rampung berkas perkaranya baru kita limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka, Kasat Reskrim Polres Gowa mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan penahanan.
Load more