"Keluarganya bilangi saya rentenir. Bagaimana caranya saya dikatakan rentenir, sedangkan Mitha sendiri yang datang meminjam dan menjanjikan saya hasil pembagian," tandasnya.
Diakuinya, memang MNW merupakan pengusaha pakaian. Dia menjual melalui media sosial Facebook dengan cara melakukan siaran langsung.
Tersangka MNW saat berpose di depan produknya yang siap dikirim ke pembeli.
"Karena ada usahanya, makanya saya kemudian memberinya pinjaman modal usaha, sering jualan dengan live di Facebook," imbuhnya.
"Saya ada bukti chat, foto dia menerima uang bukti kwitansi. Dia menandatangani uang tersebut yang diambil setiap ke rumah saya," sambungnya.
Karena tidak ada itikad baik Mitha untuk mengembalikan Uangnya sebesar 700 juta rupiah, bahakan nomor Lili di Blokir oleh Mitha, akhirnya Dia dilaporkan ke polisi.
"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa dengan alasan kerugiannya di bawah Rp 1 miliar," pungkasnya. (itg/mtr)
Load more